Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geledah Rumah Kajari Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Uang

 

Sebuah catatan keuangan diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso pada Senin (20/11).

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (21/11).

Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita KPK dan dianalisis untuk menjadi pelengkap berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK juga telah menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Minggu (19/11). Di lokasi ini, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; dan Yossy S Setiawan serta Andhika Imam Wijaya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).

Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan milik Yossy dan Andhika mengerjakan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Namun proyek tersebut tersandung kasus dugaan korupsi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, selanjutnya Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta untuk mengamankan kasus tersebut.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved