Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti catatan keuangan yang terkait dengan kasus dugaan suap dalam hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong saat menggeledah ruang kerja Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di Gedung BPK RI, Jakarta, pada Rabu kemarin (15/11).
Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11), ketika terjadi kegiatan tangkap tangan.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis malam (16/11).
Dari berbagai barang bukti tersebut, kata Ali, pihaknya akan melakukan penyitaan dan analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Pada Selasa (14/11), KPK mengumumkan 6 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka kasus suap dan langsung dilakukan penahanan.
Enam tersangka dimaksud adalah Yan Piet Mosso (YPM) selaku Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.
Dalam perkara ini, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah terkait kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa, dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Rangkaian komunikasi dimaksud, di antaranya terkait pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer dan Maniel kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex.
Sedangkan penerimaan Patrice bersama-sama dengan Abu Hanifa dan Davis yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 miliar.