Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan beberapa kejanggalan penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kegiatan konferensi pers terkait kelembagaan, Firli menyampaikan bahwa saat ini serangan balik dari para koruptor masih terus dialaminya.
"KPK tidak akan pernah lelah dan menyerah dalam rangka membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Kami segenap insan KPK, sudah mewakafkan diri kami untuk membebaskan korupsi dari Republik ini," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Terkait proses penyidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya kata Firli, dirinya telah menjalani proses hukum dengan baik. Di mana, dirinya sudah diperiksa dua kali sebagai saksi.
Firli pun membeberkan beberapa peristiwa hukum yang sedang ditangani Polda Metro. Pada 9 Oktober 2022, penyidik Polda Metro menerbitkan surat penyidikan dengan nomor SP Sidik 6715/X/Res.3.3/2023/Ditkrimsus terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, ataupun penerimaan hadiah yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Saya telah mengikuti dan dimintai keterangan pada 24 Oktober 2023, dan kedua pada 16 November 2023," terang Firli.
Pada pemeriksaan 24 Oktober 2023 kata Firli, dirinya membawa sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan rapat koordinasi dengan kementerian terkait pada 2 Maret 2022. Rapat koordinasi tersebut berisi pembahasan penyampaian hasil kajian KPK, terutamanya terkait kajian importasi holtikultura.
Dalam rapat yang berlangsung melalui zoom itu, turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Ketahanan Pangan, dan Kepala Bulog.
"Tetapi dokumen tersebut tidak dilakukan penyitaan," terang Firli.
Selanjutnya pada pemeriksaan 26 Oktober 2023, penyidik Polda Metro melakukan penggeledahan di rumah Firli di Villa Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat yang dilaksanakan sejak pukul 11.00-15.35 WIB.
"Berita acara penggeledahan dengan hasil tidak ada barang bukti yang ditemukan," tegas Firli.
Pada saat penggeledahan itu kata Firli, juga disaksikan sejumlah pihak, termasuk Ketua RT setempat. Firli pun menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju untuk lima rumah.
"Sedangkan tiga rumah lain, alamatnya salah, dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti, ada tiga rumah yang menjadi sorotan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," tutur Firli.
Firli mengaku, para tetangganya yang rumahnya ikut digeledah itu merasa keberatan kepadanya dan kepada pihak yang melakukan penggeledahan. Bahkan, hingga saat ini, para tetangganya masih merasa tidak nyaman.
Kemudian, kegiatan penggeledahan di rumah sewa di Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan kata Firli, terdapat tiga barang yang disita, yakni kunci, gembok, dan keyless kunci mobil.
"Dan selama menjalani pemeriksaan dan sampai hari ini, barang yang disita saya tidak pernah melihat, dan tidak pernah ditunjukkan kepada saya," tutur Firli.
Firli selanjutnya mengungkapkan kejanggalan lainnya. Di mana berdasarkan informasi dari pengacaranya, sudah lebih dari 100 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk 20 pegawai KPK dan beberapa ahli.
"Selanjutnya saya juga menyampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa, permintaan penyidik atas penyerahan LHKPN Saya, telah saya serahkan melalui biro hukum. Tentulah juga KPK telah menyerahkan beberapa dokumen yang dimintakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan itupun sudah diberikan," pungkas Firli.