Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," demikian keterangan SIPP PN Jaksel.