Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan PT Cemerlang Abadi (CA) yang berada di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).
"Telah dilakukan pemeriksaan mantan Gubernur NAD tahun 2007 Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara PT CA," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (2/11).
Ali mengatakan Irwandi yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dicecar sebanyak 35 pertanyaan terkait pemberian izin usaha perkebunan PT CA tahun 2007.
Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan Jaksa Penyidik akan memanggil Irwandi Yusuf untuk kedua kalinya jika keterangan masih dibutuhkan.
"Tergantung jaksa penyidik, kalau dianggap masih diperlukan keterangannya lagi maka akan dipanggil kembali," kata Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, karena Penyidikan kasus tersebut masih berjalan dalam waktu dekat akan ada penambahan pemanggilan dan pemeriksaan saksi lanjutan.
Kata Ali, Irwandi Yusuf diperiksa di Kantor Kejati Aceh pada 26 Oktober 2023. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.