Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR dan KPU Sepakat Revisi PKPU soal Usia Capres dan Cawapres

 Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR RI dan KPU RI sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Revisi itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengizinkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asalkan pernah menjadi kepala daerah.

Dengan begitu, Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU 19 tahun 2023 yang sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun, berubah.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam aturan yang baru, terdapat tambahan diksi menjadi "40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK."

Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

"Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Alhasil, MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Sumber Berita / Artikel Asli : viva

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved