Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur sebagai Hakim Konstitusi: Agar tidak Membebani MK

 

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyarankan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengundurkan diri dari hakim MK. Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat saat mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

"Setelah putusan MKMK ada beberapa hal yang harus dicermati dan kita tindaklanjuti yang pertama tentu kita harus menghormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, meskipun pada saat yang sama juga perlu dan dibuka ruang diskusi akademik yang tetap bertanggung jawab," beber Denny Indrayana dikutip FAJAR.CO.ID dari kanal YouTube, denny indrayana, Kamis (9/11/2023).

Dia menjelaskan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menegaskan ada pelanggaran etik berat terutama yang dilakukan Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

"Saya menyarankan agar Pak Anwar Usman berkenan mempertimbangkan mundur sebagai Hakim Konstitusi satu dan lain hal agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," saran Denny Indrayana.

Sebelumnya, Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapatan dan kesetaraan, prinsip indepdensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonlan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sehari setelah putusan itu, Anwar Usman angkat bicara dan menggelar konfrensi pers. Anwar Usman dalam konfrensi persnya, Rabu (8/11/2023) mengatakan, ada beberapa hal yang harus ia sampaikan untuk meluruskan berbagai fakta.

Dia mengaku sudah mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagi objek dalam berbagai putusan MKMK,termasuk putusan terakhir MKMK. Selain itu rencana pembentukan MKMK ia dengar sebelum MKMK terbentuk.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka berhusnudzon, karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," bebernya.

"Wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi, yang pertama tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya tetap memenuhi sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi," jelas Anwar Usman kepada awak media.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved