Dana milik PT Pertamina (Persero) sebesar 300 juta dolar atau senilai dengan Rp 4,65 triliun mengendap di Venezuela akibat sanksi Amerika Serikat (AS).
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan dana tersebut merupakan dividen atas akuisisi kepemilikan anak usaha Maurel & Prom S.A (M&P) milik PT Pertamina Internasional EP (PIEP) dengan BUMN Migas Venezuela, yakni Petróleos de Venezuela, S.A. (PDVSA).
"Estimasi angka tersebut merupakan dividen atas akuisisi kepemilikan anak usaha Pertamina dengan PDVSA di akhir 2018," kata Fadjar dikutip dari CNN, Senin (20/11).
Ia menyebut Pertamina memang memiliki aset di Venezuela. Sementara, dana 300 juta dolar tersebut merupakan hasil dividen yang masih mengendap karena Venezuela terkena sanksi ekonomi oleh Amerika Serikat (AS) sejak 2017 lalu.
Seperti diketahui, sanksi AS juga ditujukan terhadap ekspor minyak Venezuela. Karena Venezuela bergantung pada ekspor minyak, embargo yang diberlakukan AS sejak awal 2019 telah secara efektif mencekik seluruh perekonomian dan melumpuhkan solusi kebijakan negara tersebut.
Untuk itu, Fadjar pun berharap dividen sebesar ratusan juta dolar milik Pertamina itu bisa segera cair dalam waktu dekat.
"Masih proses. Pintunya harus lepas sanksi dulu, mudah-mudahan bisa lancar," pungkasnya.