Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Berkaca Saat Pimpin Jakarta, Anies: Kenaikan UMP Harus Berkeadilan

 

Serikat Buruh menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. Dan hari ini, Kamis (30/11), merupakan batas akhir Pemda kabupaten/kota seluruh Indonesia menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Tuntutan buruh itu langsung mendapat respon dari Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan.

Tanggapan itu disampaikan usai menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) IX Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), di GBI Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ketika kami memimpin di Jakarta, kenaikan UMP, contohnya pada 2021-2022, kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan," kata Anies, Kamis (30/11).

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, jika keputusan besaran UMP tidak berkeadilan bisa menimbulkan ketimpangan, yang akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu menganalogikan adil layaknya meja dan kursi. Jika tidak ada keseimbangan, meja dan kursi akan jatuh.

"Kalau timpang gimana jadinya, miring, jatuh. Makanya jangan ada ketimpangan," tegas Anies.

Sebagai bentuk protes, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi mogok nasional. Khusus di Jakarta, buruh menuntut kenaikan nilai UMP dari 3,6 persen, mendekati 15 persen.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved