Ramai aksi boikot produk Israel dan sekutunya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina yang menjadi korban genosida Israel.
Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi yang mendukung Israel baik secara langsung atau tidak langsung.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Fatwa MUI Terkait Dukung Palestina dan Boikot Sekutu Israel
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
MUI Minta Juru Dakwah Gencarkan Khutbah soal Palestina
MUI juga meminta juru dakwah menggencarkan khutbah kepada jamaah tentang peristiwa Palestina untuk membangun empati dan solidaritas umat Islam.
"Maka pesan ini harus disampaikan agar muncul sensitivitas, muncul solidaritas, dan juga muncul perasaan saling memiliki ketika saudara-saudara kita di Palestina dalam situasi duka dan kita mengalami duka yang sama," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh usai menyampaikan fatwa MUI, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pesan dakwah juga harus disampaikan kepada anak-anak untuk mengetahui peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dan seberapa penting sejarah Palestina bagi umat Islam.
"Kita juga harus menceritakan kepada anak, cucu bahwa di Palestina ada tempat suci masjid Al-Aqsa yang harus dilindungi karena dia menjadi salah satu dari tiga masjid yang disucikan," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa khutbah soal Palestina harus terus digaungkan hingga kemerdekaan Palestina tercapai.
Untuk itu, komitmen mengenai kemerdekaan Palestina, kata dia, harus terus di dukung umat Islam di Tanah Air.
"Iya, membangun satu komitmen mengenai perjuangan kemerdekaan dan dukungan kita tanpa syarat terhadap kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Dorong Distribusi Zakat Dukung Perjuangan Palestina
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui distribusi zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," kata Niam saat menyampaikan rekomendasi fatwa, di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengatakan bahwa zakat dari umat Islam di Indonesia dapat didistribusikan untuk bantuan kemanusiaan dan kebutuhan mendesak di Palestina.
Untuk itu, Niam mengajak kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggalang zakat, infak, sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," katanya.
Sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kemudian pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Dia juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Niam menambahkan fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.