Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memimpin sidang tersebut, dan didampingi Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan H Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang hadir sebagai pihak Pelapor antara lain mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, 2 orang mantan anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Manajer JPPR Aji Pangestu.
Sementara, dari KPU sebagai pihak Terlapor hanya diwakili beberapa orang kuasa hukumnya, karena hingga hari ini seluruh pimpinan KPU RI masih berada di luar negeri.
Agenda sidang hari ini, Bawaslu RI mempersilahkan Pelapor menyampaikan pokok masalah yang dilaporkan. Selain itu, KPU sebagai pihak Terlapor juga diberikan kesempatan menyampaikan jawabannya terkait masalah yang dilaporkan.