Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.  Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat.

Hakim konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam pelantikan dan pembacaan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan dirinya yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

Namun, belum diketahui alasan ketidakhadiran Anwar Usman saat pelantikan Suhartoyo.

"Pak Anwar Usman tidak hadir," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, Suhartoyo disepakati menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK pada Kamis, 9 November 2023.

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.

MK mengonfirmasi bahwa seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Menanggapi putusan MKMK, Anwar Usman menyebut dirinya difitnah. Ia juga menegaskan akan terus mengawal konstitusi.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved