Anwar Usman menilai ada upaya melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagi objek dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan ia diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Anwar Usman dalam konfrensi persnya, Rabu (8/11/2023) setelah MKMK memutuskan ia diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Anwar Usman kepada awak media mengaku sudah mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagi objek dalam berbagai putusan MKMK,termasuk putusan terakhir MKMK. Selain itu rencana pembentukan MKMK ia dengar sebelum MKMK terbentuk.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka berhusnudzon, karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," bebernya.
"Wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi, yang pertama tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya tetap memenuhi sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi," jelas Anwar Usman.
Dia juga menyayangkan proses peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka. Menurut Anwar Usman, itu menyalahi dan tidak sejalan dibentuknya MKMK untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.
"Saya menyayangkan proses peradilan Etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya majelis kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institutional," tegasnya.
Demikian juga, beber Anwar Usman, dengan putusan MKMK yang dinilainya merupakan pelanggaran norma. "Begitu pula halnya tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, " jelas dia.
Kendati demikian, jelasnya, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku, "Namun sebagai ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan majelis kehormatan etik yang tengah berlangsung," tegas Anwar Usman.