Anwar Usman angkat bicara pasca Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ia diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Anwar Usman dalam konfrensi persnya, Rabu (8/11/2023) mengatakan, ada beberapa hal yang harus ia sampaikan untuk meluruskan berbagai fakta.
Dia mengaku sudah mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagi objek dalam berbagai putusan MKMK,termasuk putusan terakhir MKMK. Selain itu rencana pembentukan MKMK ia dengar sebelum MKMK terbentuk.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka berhusnudzon, karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," bebernya.
"Wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi, yang pertama tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya tetap memenuhi sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi," jelas Anwar Usman kepada awak media.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapatan dan kesetaraan, prinsip indepdensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan atau dicalonlan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Selain itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.