Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) bakal adukan MKMK ke Dewan Etik MK. Hal ini dijelaskan AMPK, melalui rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
AMPK juga melaporkan MKMK, karena berkenaan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap perkara No : 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2023.
Menurut mereka, hal itu secara nyata telah melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Dari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap perkara No: 02/ MKMK/ L/11/2023 yang dibacakan pada tanggal 7 November 2023 tersebut, kami mencermati adanya 3 (tiga) kesalahan pokok yang bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023," tulis AMPK dalam rilisnya.
Pertama, katanya, putusan MKMK dengan amar “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor.
"Maka untuk amar putusan sebagaimana tersebut nyatanya tidak diatur didalam ketentuan Pasal 41 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023," jelasnya.
Kedua, Majelis Kehormatan MK melalui ketuanya, pada saat sebelum pembacaan putusan perkara No : 02/ MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, diketahui secara nyata telah terlebih dahulu membangun opini di masyarakat bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah.
"Adapun terhadap perbuatan MKMK tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya menjelaskan, bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam menjatuhkan putusan perkara No : 02/MKMK/ L/11/ 2023 pada tanggal 7 November 2023, patut diduga telah tidak bebas & merdeka didalam menjatuhkan putusannya.
"dikarenakan cenderung untuk mengikuti campur tangan (intervensi) dari pihak lain, diantaranya dengan menjadikan berita-berita di media sebagai pertimbangan dan sebagai bukti yang masih patut dipertanyakan kebenarannya," jelasnya.
"Oleh karenanya kami membuat pengaduan ini, dan mohon kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI, untuk memeriksa pengaduan kami atas adanya dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini," sambungnya menjelaskan.