Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancam Kedaulatan Pangan, Reforma Agraria Tak Berjalan Baik

 

Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya masih jadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia.

Karena itu LaNyalla meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960. Karena semangat UUPA 1960 itu reforma agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan.

“Kita tidak akan bisa mengejar swasembada bila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare. Dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan,” tuturnya, di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11).

Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB). Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Ngawi.

“Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100.000 hektar per tahun.

“Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, dimana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional,” urai LaNyalla.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah Negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

“Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki,” tegasnya.

Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, asas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita.

“Dan digantikan dengan frasa “dikuasai negara” yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.

Dijelaskan, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 dijelaskan, dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan yang diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved