Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Hal tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
Salah satu yang menjadi sorotan karena dituding memiliki afiliasi dengan Israel adalah produk air minum kemasan Aqua.
Salah seorang penjual nasi kuning bernama Udin (52) di Jalan AP Pettarani, kecamatan Tamalate, kota Makassar mengaku merasakan dampak tersebut.
Udin mengatakan, sebelum-sebelumnya dia selalu menyediakan air Aqua gelas di lapak nasi kuning miliknya.
Namun, setelah keluarnya fatwa MUI, dia beralih ke produk air mineral lainnya.
Diceritakan Udin, dari beberapa toko grosir langganannya membeli air mineral, khusus produk Aqua sudah mulai berkurang stoknya.
Bahkan, di antara toko grosir itu ada yang bahkan tidak lagi menjual Aqua.
"Aqua sama kebanyakan kosong di toko grosir hari-hari terakhir ini. Itu kalau saya pergi cari untuk jualan nasi kuning, sudah susah didapat," ujar Udin, Selasa (14/11/2023) malam.
Kalaupun ada, itu merupakan stok lama yang belum habis terjual.
"Iye, sebagai bentuk dukungan kepada Palestina. Juga sebagai bentuk respons dari fatwa MUI. Kan kemarin itu MUI sempat keluarkan fatwa mengharamkan seluruh produk Israel yang diperjualbelikan di Indonesia," sambung pria 52 tahun itu.
Menurutnya, dengan diharamkannya produk yang terafiliasi dengan Israel, bisa menjadi kesempatan bagi produk lokal unjuk gigi di pasaran.
"Menurutku, ini juga bisa menjadi sisi positif bagi produk lokal. Karena pasti masyarakat akan beralih ke sana. Lagian kalau saya lihat-lihat, kualitasnya samaji, cuma mungkin bedanya di bentuk kemasannya," tandasnya.
Berbeda pandangan, Jafar (25) menilai, selama ini umat Islam banyak dibantu oleh produk-produk asing, termasuk produk pro Israel.
"Kita tidak bisa menepis bahwa orang-orang kafir sangat produktif dan punya kapabilitas untuk menghadirkan brand atau produk untuk kebutuhan rumah tangga," kata Jafar.
Sementara umat Islam hanya berkutat pada posisi sebagai konsumen.
"Boikot saat ini, besok-besok pakai lagi karena udah ketergantungan dan konsumtif," katanya.
Jafar mempertanyakan langkah Pemerintah terkait isu boikot ini, termasuk nasib pedagang asongan yang sehari-harinya mencari rejeki dengan menjual tissue misalnya.
"Bagaimana nasib para pedagang yang mencari rezeki yang jual produk yang diboikot?," sentilnya.
Sementara Muhammad Idris (32), salah seorang warga kecamatan Tamalate, kota Makassar mengaku mendukung MUI mengharamkan produk yang terafiliasi Israel.
"Bentuk salah satu dukungan umat Islam terhadap rakyat Palestina untuk menolak memakai produk zionis," ujar Idris.
"Sudah banyak produk yang dibuat oleh warga Indonesia, kita kembali ke sana sekalian membantu perekonomian," ucapnya.
Idris berharap, rakyat Palestina bisa terus kuat menghadapi cobaan yang bertubi-tubi mengguncang negaranya.
"Saya berharap warga Gaza Palestina kuat menghadapi cobaan yang diberikan oleh Allah SWT," imbuhnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muammar Muhayang, menilai Fatwa MUI pasti akan berdampak luas, khususnya terhadap perekonomian. Hal itu diperkuat ramainya di media sosial dengan branding produk Israel yang diboikot oleh MUI.
Muammar menambahkan, pengaruh boikot itu sangat berpengaruh karena sekarang eranya branding. Ketika branding tersebut dapat dampak negatif, otomatis akan terganggu.
"Apalagi kalau kekuatan netizen tidak bisa dibendung," imbuhnya.
"Kita dari sisi pengusaha berharap kondisi di sana (Gaza) cepat pulih dan berakhir dengan baik dan tidak berdampak terhadap dunia bisnis," katanya.