Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ahli dari Australia Nilai Kasus Jessica Wongso Masih Sisakan Tanda Tanya

Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

simpulan paparan materinya berjudul 'Peran Autopsi Dalam Penentuan Sebab Kematian', menyampaikan bahwa penetapan kematian seseorang memiliki dampak hukum dan sosial sehingga harus dilakukan dengan benar. Penyebab kematian pada seseorang yang mati mendadak tanpa riwayat penyakit dibuktikan dengan autopsi. Dia mengatakan penyebab kematian ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan pada seluruh organ dan atau pemeriksaan penunjang.

"Ilmu kedokteran forensik membantu proses hukum yang melibatkan tubuh manusia dalam pembuktian secara ilmiah dengan menggunakan ilmu kedokteran," ucap Nurul Aida.

Sementara itu, Ketua Umum Ikadin, Adardam Achyar, menyampaikan pihaknya menggelar diskusi ilmiah ini bersama FH Usakti untuk membedah perkara kopi sianida secara akademis. Ini juga dalam rangka HUT ke-38 Ikadin pada 10 November 2023.

"Dibedah secara akademis, secara netral dalam prosepetif multidisiplin ilmu. Jadi Ikadin menyelenggarakan ini tidak bermaksud untuk berpihak, apakah kepada hakim, JPU, keluarga korban atau pada terpidana," ujar Adardam Achyar.

Sebagaimana diketahui, perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah film dokumenter terkait kasus ini tayang pada akhir September 2023. Atas fenomena itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi PK yang bakal diajukan pengacara Jessica tersebut.

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menyebut perkara Jessica telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali. Ketut mengatakan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Selain itu, dalam sidang, proses hukum sebelumnya telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.

"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," ujarnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved