Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha, menyoroti besaran nilai alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar minimal 10 persen.
Menurut Rizki, besaran minimal 10 persen yang dimaksud dinilai tidak lagi relevan untuk dapat menanggulangi kemiskinan di Kota Medan, sehingga perlu dilakukan penambahan anggaran.
"Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan," kata Rizki dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (3/11).
Dengan begitu, pihaknya di DPRD Kota Medan akan mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap Perda No.5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, yaitu dari 10 persen menjadi 20 persen.
Dijelaskan Rizki, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, termasuk pemerintah kota. Diantaranya hak di bidang pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lain-lain.
"Dan selama ini 10 persen dari PAD itu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi," ujar Rizki.
"Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal," pungkas Rizki.