Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pada tahun ini setidaknya ada satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang bisa dipastikan untuk dilakukan pensiun dini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyebut, pihaknya merencanakan program pensiun dini PLTU batu bara pada 2 PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.
Namun di antara kedua PLTU itu, masih dipilah mana yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
Dadan menjelaskan, untuk PLTU Cirebon-1 sendiri sudah terdapat komitmen dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk merealisasikan percepatan penghentian pengoperasian PLTU. Sementara PLTU Pelabuhan Ratu, rencananya akan ada proses peralihan dari PT PLN (Persero) ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Kita lagi lihat dua-duanya yang mana, tapi kita ingin karena arahan Presiden itu supaya ada satu proyek yang supaya tereksekusi di tahun ini. Tereksekusi itu terjadi transaksi, jangan diartikan bahwa ini ditutup tahun ini," ungkap Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno membeberkan, setidaknya untuk merealisasikan penghentian operasional dua PLTU tersebut, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 25 triliun. Dengan rincian, PLTU Pelabuhan Ratu sebesar Rp 12 triliun dan untuk PLTU Cirebon-1 sebesar Rp 13 triliun.
"APBN tidak mungkin, tidak kuat untuk menanggung pensiun dini. Ini harus ada sumber-sumber lain yang kita tahu ada sumber dari JETP kita juga tahu ada dukungan dari ADB untuk melakukan pensiun dini, kita tahu saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana Rp 25 triliun," ujarnya dalam acara Energy Corner, CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Oleh sebab itu, perlu adanya sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB).
"Untuk Cirebon-1 ini sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayainya, nah ini kan besar sekali baru dua PLTU," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.