Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Susunan Tim Kampanye Prabowo-Gibran Diumumkan Pekan Depan, Katanya Bakal Ada Kejutan

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju, Rosan Roeslani (kiri)

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani mengatakan dirinya akan mengumumkan susunan struktur TKN pada pekan depan.

"Kami juga ingin menampung tidak hanya dari partai politik (parpol) tapi juga dari relawan dan unsur-unsur akademik, dan mencerminkan keanekaragaman kita," kata Rosan usai menghadiri deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri untuk Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu.

Rosan mengatakan akan membuat susunan struktur TKN Prabowo-Gibran sebagai tim yang komprehensif dan bisa memberikan masukan kepadanya dari berbagai sisi.

Wamen BUMN Rosan Roeslani bertemu Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Menurut dia, susunan TKN Prabowo-Gibran pusat akan selesai pada pekan depan dan dilanjutkan dengan penyusunan struktur sampai ke tingkat kabupaten dan kota.

Dia mengungkapkan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menggaet tokoh-tokoh yang memiliki basis suara riil di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

"Seperti yang saya sampaikan, kami ingin merangkul semua. Insya Allah pekan depan saya umumkan tokoh-tokohnya siapa saja yang gabung, termasuk di Jawa Timur, dan pastinya sudah sangat dikenal masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Bahlil Lahadalia mengatakan Rosan akan memberikan kejutan pada pekan depan.

"Pak Rosan akan membuat kejutan nanti, pekan depan," katanya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Batam

Sebelumnya, Rosan Roeslani telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN dengan memberikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Oktober 2023.

Rosan diumumkan sebagai Ketua TKN KIM oleh Prabowo Subianto di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (25/10).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber Berita / Artikel Asli : viva 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved