Hotman Paris Hutapea mendorong polisi menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Andini (29) oleh anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Hotman Paris, kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti alias Andini bukan lagi penganiayaan berat, namun sudah kasus pembunuhan.
Hotman mengunggah beberapa postingan tentang kematian Andini di akun Instagram pribadinya. Dia mendorong kasus Gregorius Ronald Tannur ini diterapkan pasal pembunuhan.
"Kasus surabaya! Hotman posting agar mendorong polisi terapkan 338 KUHPid bukan sekedar penganiayaan," kata Hotman Paris dalam caption foto unggahan tersebut seperti dilihat Pojoksatu, Minggu (8/10/2023).
Dalam posting-an pada 8 Oktober 2023, Hotman mengunggah foto teks perpesanan. Foto tersebut berisi perilaku kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini. Namun, tidak dijelaskan pesan tersebut dari siapa atau dikirim kepada siapa.
Foto tersebut menjelaskan bagaimana Ronald menganiaya Dini dari bagian bawah tubuhnya hingga bagian atas. Serta penganiayaan dari yang tidak menggunakan apapun, ke penggunaan barang-barang tertentu.
"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," unggah Hotman Paris dalam akun Instagramnya yang terlihat merupakan screenshoot dari sebuah berita media online.
Sumber Berita / Artikel Asli : Pojoksatu