Ditutupnya masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 menandai masa pensiun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin makin dekat.
Jokowi dan Ma'ruf pun akan mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat sebagai presiden dan wapres RI. Adapun, besaran uang pensiun keduanya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, pensiunan presiden dan wapres akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji presiden tercatat mencapai Rp30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan. Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wapres hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Sementara itu, besaran gaji wapres saat ini adalah sebesar Rp20,16 juta. Dengan demikian, Ma'ruf Amin berkesempatan untuk memperoleh uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai catatan, wapres hanya menerima uang pensiun dan tidak beserta tunjangan yang melekat. Saat ini, wakil presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Selain itu, presiden dan wapres juga berhak memperoleh tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan anggota keluarga.
Selain rumah yang dilengkapi dengan fasilitas layak. presiden dan wapres akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).