Polri menyebut 12 senjata api (senpi) milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dipakai untuk olahraga menembak. Polisi juga memastikan belasan senpi itu juga berizin dan legal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tujuan kepemilikan Senpi ini diketahui dari dokumen perizinan yang telah didapatkan penyidik.
"Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10).
Djuhandani memastikan seluruh senpi itu terdaftar atas nama SYL. Beberapa di antaranya didapat dari hasil hibah, namun belum dirinci asalnya.
Lebih jauh, Djuhandani mengaku masih menunggu tindak lanjut dari KPK untuk memproses belasan senpi ini. Apakah KPK ingin menyerahkannya ke Polri untuk diteliti lebih jauh, atau tidak.
"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," terang dia.
Terkait senjata api di rumah dinas SYL sendiri didapatkan usai KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Saat ini KPK juga telah menetapkan SYL sebagai tersangka.