Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PN Solo Terbitkan Surat Tak Pernah Dipidana untuk Gibran: Buat Daftar Cawapres

 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (18/10). Foto: kumparan

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Surat tidak pernah sebagai terpidana ini merupakan salah satu syarat capres dan cawapres sebelum mendaftar ke KPU.
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, membenarkan penerbitan surat tersebut atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikeluarkan Senin (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tadi pagi sampai siang belum ada masuk pengajuan. Baru sore hari kami terima pengajuan dan langsung diterbitkan," ujar Bambang.

 Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan

Bambang menyebut, surat itu akan dipergunakan Putra Sulung Presiden Jokowi itu untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Kami menerbitkan surat itu sesuai permintaan untuk mendaftar cawapres Pemilu 2024," kata dia.


Dia menjelaskan berdasarkan PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.

Pasal 18 ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian. Dengan SKCK itu, surat belum pernah jadi terpidana baru bisa diterbitkan atau dikeluarkan.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved