Bareskrim Mabes Polri melakukan Pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Untuk lokasi persidangan sendiri, nantinya jaksa akan melakukan koordinasi dengan polisi mempertimbangkan di mana lokasi yang aman.
Pantauan kumparan, saat ini terlihat rombongan pengawalan Panji Gumilang sudah memasuki Gedung Kejaksaan Negeri Indramayu pada pukul 11.15 WIB. Senin (30/10/2023).
Sebelumnya terlihat anak perempuan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Annisa Khairunnisa datang terlebih dahulu pada pukul 10.57 WIB didampingi suaminya dan kuasa hukumnya.
Saat turun dari mobil mini bus warna putih, terlihat Panji Gumilang mengenakan baju warna oranye khas tahanan, di dalamnya ada delapan petugas kepolisian dengan senjata lengkap mendampingi Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Pada saat memasuki gedung Kejari Indramayu selepas meninggalkan mini bus, Panji Gumilang ditutupi Jas Hitam oleh kuasa hukumnya sehingga tidak terlihat wajah dari Panji Gumilang.
Sedangkan di parkiran Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu terlihat beberapa anggota kepolisian berjaga-jaga.
Pintu gerbang masuk Kejaksaan Negeri Indramayu pun dijaga ketat oleh sekuriti dengan memberhentikan yang akan keluar-masuk kantor Kejari.
Saat ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun lanjutan sedang melakukan pemeriksaan di Kejari Indramayu terkait kasus penistaan agama.