Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Dinilai Topang Dinasti Jokowi Jika Bikin Gibran Bisa Maju di 2024

 MK Dinilai Topang Dinasti Jokowi Jika Bikin Gibran Bisa Maju di 2024

SETARA Institute menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi penopang dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika pada akhirnya memutuskan menurunkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga Gibran Raka Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun belum memenuhi syarat UU Pemilu, yaitu capres atau cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat," ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta, Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10).

Hendardi menilai perkara uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan.

Menurutnya, permohonan para pemohon bukan demi hak konstitusional warga, melainkan demi melanggengkan kekuasaan Jokowi dan keluarga.

Sebab, tak hanya mempermasalahkan batas usia, ada pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, semua elemen mesti mengingatkan dan mengawal MK agar tidak menjadi instrumen penopang dinasti Jokowi.

Ia juga menyinggung pendapat sejumlah pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi yang mengingatkan perkara batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Hendardi mengatakan berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Kendati demikian, kata dia, operasi politik pengusung dinasti Jokowi hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim masih berpedoman pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun. Hal itu karena MK masih belum memutus gugatan yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

"KPU bekerja berdasarkan undang-undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober undang-undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujar Ketua KPU Hasyim Asya'ri saat ditemui usai acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Kantor Bappenas, Senin.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved