Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak batas maksimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menjadi 70 tahun.
"Ya itu kewenangan MK, kita harus terima, kita harus terima," kata sosok yang akrab disapa Cak Imin itu, di Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (23/10).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berkelakar, bahwa keputusan MK itu bisa membuka peluang bagi dirinya di masa yang akan datang.
"Masa depan saya kan jadi cerah, saya kan masih panjang," kata Cak Imin sembari tertawa lepas.
Saat ditanya apakah berniat maju sebagai Capres di Pemilu selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan belum punya niat.
Cak Imin saat ini berusia 57 tahun. Jika merujuk putusan MK, artinya dia masih berpeluang setidaknya hingga tiga kali Pemilu.