Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Rudapaksa AP di Kota Madiun, Tri Rismaharini Ingin Pelaku Dihukum Maksimal

 

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota untuk menangani kasus rudapaksa terhadap remaja berinisal AP, 17, di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (27/10).

Mensos Risma juga menyebutkan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, dan kakek kandungannya itu akan diamankan di balai milik Kemensos.

"Saya amankan di balai saya kemudian akan kami lakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan untuk hukuman maksimal," kata Mensos Risma.

Dia menyebutkan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun. "Karena ini pelakunya ada hubungan keluarga yang seharunya melindungi, tetapi ini masih dalm proses pemeriksaan. Dalam UU Perlindungan anak memang demikian," lanjutnya.

Dia menyebutkan jika pelakunya ada hubungan kekuarga yang seharusnya melindungi harus diberi hukuman maksimal. "Meskipun masih dalam penyelidikan saya katakan ini sesuai UU Perlindungan Anak, maka hukumnya maksimal ditambah sepertiganya," tegas Risma.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan dari segi fisik, kondisi korban sehat, tetapi Kemensos akan memperdalam dari segi psikis. "Kami perdalam psikisnya, karena anak ini adalah anak ada kena trauma orang tuanya cerai," kata Risma.

Dia juga berpesan kepada orang tua untuk menjaga konsekuensi saat akan memutuskan untuk menikah dan mempunyai anak. "Jangan sampai kita menyia-nyiakan mereka. Itu konsekuensinya. Kita harus memberikan nafkah, pendidikan, dan merawat mereka. Itu konsekuensi kita mempunyai keputusan punya anak," jelas Mensos Risma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Magribi Agung Saputra menyebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. "Kami perdalam dulu, tetapi pasti kami akan panggil bapaknya, pamannya, dan kakeknya untuk dimintai sesegera untuk membuat terang perkara ini apalagi ini atensi ibu menteri juga," kata Agung.

Terkait hukum maksimal, Agung menyebutkan pihaknya pasti akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sesuai aturan perundang-undangan, cuma nanti diputuskan di pengadilan," lanjutnya.

Agung juga menyebutkan korban sudah pernah melaporkan kasus tersebut pada 2022, tetapi tidak ditindaklanjuti lantaran datang tanpa pendampingan. "2022 itu datang sendiri melaporkan ayah, paman, kakeknya. Di 2023 datang lagi dengan laporan sama," pungkas Agung.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved