Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Luwu Diduga Sarat Permainan, Laporan Masuk di Ombudsman Sulsel

 

Hasil seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu diduga penuh dengan permainan.

Akibatnya, hasil seleksi tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi.

Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi tersebut melakukan proses pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Oktober 2023.

Pasalnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Luwu, Nomor: 55/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/73/2023 disebut diskriminatif dan manipulatif.

Bahkan diduga ada pemalsuan dokumen terkait dengan beberapa peserta calon anggota KPU Kabupaten Luwu.

Selain itu, Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Muh. Tawakkal Wahir juga ikut menyoroti.

Tawakkal berharap agar pengaduan ini ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dia mendesak agar proses seleksi tersebut dibatalkan demi hukum. “Karena sudah memenuhi kualifikasi syarat formil dan materil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007, peraturan komisi pemilihan umum Nomor 4 Tahun 2023, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada dua pendaftar dari luar wilayah Luwu. Keduanya merupakan enam besar Bawaslu Luwu Utara.

Di sisi lain tercatat sebagai 10 Besar Bawaslu Bone, dan 3 Besar Bawaslu Kabupaten Kota Tanggal 18 Agustus 2023.

Artinya, yang bersangkutan pindah domisili beberapa kali demi pendaftaran KPU. Dua orang itu kata dia diantaranya Harianto dan Samsul Rijal.

“Mereka mengurus pindah domisili di bulan 7 atau bulan 8. Artinya mereka ini khusus 2 orang itu masih dalam tahapan seleksi Bawaslu sudah mengurus juga administrasi pindah domisili untuk daftar di KPU Luwu,” tutur Tawakkal.

Lebih jauh, dia menjelaskan, Pengumuman Timsel KPU Luwu tanggal 19 Agustus 2023, selisih hari dengan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota ditanggal 18 Agustus 2023.

"Dan juga terkait indikasi peserta yang pengurus partai politik, aparatur sipil negara yang bukan ASN Luwu," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved