Dalil permohonan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 dianggap keliru. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak praperadilan Karen.
Hal itu merupakan jawaban yang disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam agenda jawaban atas petitum pemohon praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
"Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon (Karen Agustiawan) untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK, Indah OS di ruang persidangan, Kamis sore (26/10).
Untuk itu, KPK memohon agar Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara tindak pidana korupsi, menyatakan permohonan praperadilan prematur, dan menyatakan permohonan praperadilan kabu atau tidak jelas atau obscuur libel.
Sedangkan dalam pokok perkara, KPK memohon agar Hakim Tunggal menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard," terang Indah.
Selain itu, KPK memohon agar Hakim Tunggal menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan penetapan Pemohon (Karen Agustiawan) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyitaan oleh termohon (KPK) adalah sah dan berdasar hukum," jelas Indah.
Kemudian, KPK meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.
"Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi," pungkas Indah.