Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diduga Rudapaksa Mantan Pacar, Oknum Polisi Polda Sulsel Terancam Dipecat

 

Ada kekhawatiran Bripda FA merusak atau menghilangkan barang bukti, Propam Polda Sulsel akhirnya melakukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

"Kemarin kita lakukan upaya penahanan khusus, dia ditahan," ujar Zulham di hadapan awak media.

Dikatakan Zulham, pihaknya segera melakukan penahanan agar terlapor tidak menghilangkan barang bukti yang bisa menguatkan perkara.

"Kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Ditegaskan Zulham, penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap perbuatan Bripka FA yang mencoreng citra Polri.

"Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," Zulham menuturkan.

Tambahnya, Bripka FA akan ditahan selama satu bulan kedepan di tempat khusus (Patsus).

"Penahanan kita lakukan satu bulan, tapi insyaallah sebelum genap satu bulan kita lakukan sidang kode etik," bebernya.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," bebernya.

Lanjutnya, Bripda FA dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Polisi (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik.

"Kemudian pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri," tuturnya.

Selain itu, kata dia, diterapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. Dan, pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," tukasnya.

Ditegaskan Zulham, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA, yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved