Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa Rosan P. Roeslani telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Ahok menyebut, surat pengunduran diri Rosan, telah diserahkan pada pagi hari ini, Rabu (25/10/2023).
"Beliau sudah ajukan surat pengunduran diri sebagai WaKomut Pertamina, tadi pagi terima suratnya," ungkap Ahok kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/10/2023).
Surat pengunduran diri Rosan yang diserahkan pada pagi ini bertepatan dengan acara Deklarasi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dalam deklarasi ini, Capres Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Rosan P. Roeslani merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju.
"Yang saya hormati Pak Rosan Roeslani Ketua Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju," kata Prabowo, Rabu (25/10/2023).
Jelang pengumuman Rosan sebagai Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran ini, ternyata Rosan juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (25/10/2023).
Menurut Ari, Rosan secara resmi diberhentikan dengan hormat melalui keputusan presiden tertanggal 25 Oktober 2023. Sebelumnya, Rosan telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wamen BUMN terhitung tanggal 24 Oktober 2023.
Seperti diketahui, Rosan P. Roeslani baru tiga bulan diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, tepatnya pada 27 Juli 2023 lalu.
Posisi Rosan sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina menggantikan Pahala Mansury yang kini telah diangkat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu).
Sebelum mendampingi Erick Thohir di Kementerian BUMN, pengusaha berusia 54 tahun tersebut sebelumnya merupakan Dubes RI untuk AS ke-21 dan di Washington DC dan mulai menjabat sejak Desember 2021 silam.
Jauh sebelum itu, Rosan menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2015-2021.