Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, upaya mengungkap operasi pengamanan kasus korupsi BTS-4G yang merugikan negara Rp8 triliun, berada di tangan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan.
“Maqdir harus transparan menjelaskan kepada publik sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dari siapa uang Rp27 miliar itu berasal? Awalnya diberikan kepada siapa? Untuk keperluan apa? Berapa lama uang mengendap, dan mengapa kemudian dikirim kepadanya. Publik menunggu itu kalau memang serius mau berantas korupsi,” ungkap Petrus, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurut mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), cikal bakal KPK itu, kepastian asal usul uang dan mengapa uang itu dikembalikan melalui Maqdir, sangatlah penting. Ketika penyerahan dilakukan, dipastikan diawali dengan pembicaraan antar Maqdir dengan si pembawa uang. Khususnya menyangkut syarat-syarat bagaimana uang Rp27 miliar itu dikembalikan. “Tentunya sudah ada pembicaraan bagaimana pengamanannya bagi si pembawa uang itu kepada Maqdir, Ismail manakala dirinya dipanggil (Kejagung),” kata Petrus.
Terungkapnya dana Rp27 miliar ini, menurut Petrus, memperkuat dugaan adanya upaya pengamanan yang dilakukan para koruptor proyek BTS-4G. Bahwa memang ada kelompok yang berupaya untuk ‘mengamankan’ kasus ini. “Ini bisa menjadi kejahatan berlanjut atau pembarengan atau concursus. Sehingga tidak bisa dipisahkan dengan perkara korupsi Menara BTS 4G,” imbuhnya.
Petrus mendengar kekhawatiran banyak pihak, jangan sampai oknum Kejagung terlibat dalam pengamanan kasus korupsi Menara BTS 4G. Sehingga korupsi yang menyeret banyak pihak ini, tidak berhasil dibuka secara terang benderang. Atau masih terjadi tebang pilih.
“Kita khawatir, duit Rp27 miliar yang rencanya diserahkan ke Kejagung, hanya dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Irwan Hermawan. Sehingga pelaku lainnya aman. Ini namanya upaya menutupi kasus sehingga tidak bisa terang benderang,” kata Petrus.
Kekhawatiran ini, menurut Petrus, cukup beralasan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut aliran dana untuk menutup kasus korupsi BTS 4G, berada di luar tempus delicti, atau periode peristiwa korupsi BTS 4G Kominfo.
Artinya, lanjut Petrus, Kejagung menyampaikan pesan bahwa peristiwa aliran uang ke sejumlah pihak untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tidak ada kaitan dengan pidana proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Karena tempus sudah selesai.
“Termasuk dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS. Ada apa dengan pernyataan Kuntadi seperti ini,” ungkapnya.
Namun publik mencatat, kata Petrus, fakta dalam BAP Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, membeberkan bahwa sejak 2021-2022 sudah kumpulkan dana khusus untuk menutup korupsi Menara BTS 4G, manakala terendus Aparat Penegak Hukum (APH).