Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti terkait aliran uang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang untuk Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Salah satu buktinya yaitu pengakuan para pihak serta tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
"Terkait dengan fakta itu kan kami peroleh dari keterangan beberapa pihak termasuk dari tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai 15 sampai 100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," tambah Ali.
Ali juga meralat pernyataan terkait dengan tahun pelaksanaan muktamar PPP di Makassar yang sebelumnya dirilis pada 2022.
Ali meluruskan bahwa uang dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang Mengalir untuk Muktamar PPP tahun 2020 di Makassar.
"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya sekedar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," ungkapnya.
KPK juga mendalami dan mengonfirmasi para saksi soal fakta yang muncul terkait aliran uang suap untuk muktamar PPP tersebut.
Oleh karenanya, ditekankan Ali, tidak bisa kemudian dugaan aliran uang untuk muktamar PPP tersebut dikatakan tidak valid.
"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami kesananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," beber Ali.
"Karena basis kami tentu kami dari fakta-fakta keterangan dari para pihak termasuk para tersangka itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ada aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir dalam Muktamar PPP di Makassar pada 2020.
"Kami tidak tahu menahu dengan hal tersebut. Karena Muktamar PPP adanya tahun 2020. Dan tidak ada muktamar PPP tahun 2022," kata Ketua DPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, informasi aliran dana uang haram Bupati Lemalang ke Muktamar PPP patut dipertanyakan.
Pasalnya, pernyataan komisi anti-rasuah itu terkait aliran dana ke Muktamar PPP tak valid.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) yang mengalir untuk mendukung muktamar PPP di Makassar.
Mukti diduga menerima suap Rp650 juta dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang.
Adapun, uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW). Kemudian, Adi menggunakan uang itu untuk kebutuhan Mukti.
Salah satunya, untuk kepentingan dukungan muktamar PPP di Makassar. Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2020.