Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dilaporkan ke Polisi Karena Sebar Poster Bung Karno Terlilit Kawat Berduri, Politikus PKB: Art Not Crime


 Politikus PKB Kota Cirebon, Ide Bagus Arief Setiawan berusaha memberi penjelasan setelah dirinya dilaporkan ke polisi oleh belasan orang di Polres Cirebon Kota (Polres Ciko). Hal itu ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril kepada publik.

Menurut Sekretaris DPC PKB Kota Cirebon tersebut, dirinya tidak menemukan kerangka dasar pemikiran yang melatarbelakangi laporan sejumlah orang ke Polres Ciko. Meski demikian, Ibas begitu dia sering disapa, memilih menahan diri terkait motif yang mendorong pelaporan tersebut.

“Karena yang saya sebarkan adalah poster ucapan ulang tahun untuk Bung Karno yang ke- 122. Apa yang salah dari ucapan dirgahayu kepada sang proklamator kemerdekaan?” kata Ibas, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (10/6).

Ibas meyakini, narasi penistaan yang dituduhkan kepada dirinya justru tidak akan pernah terbukti jika mereka mau mengikuti dan memahami falsafah seni Bung Karno. Apalagi Bung Karno selama hidupnya mewakafkan diri untuk berjuang membebaskan bangsanya dari belenggu duri-duri penindasan?

“Jika mau bersabar dan membuka diri untuk memperkaya referensi juga literasi seni, tentu sangat mudah menemukan lukisan Bung Karno yang terlilit kawat sambil menghisap rokok itu. Ingat, Art not crime,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, sebagaimana tokoh pendiri bangsa lainnya, Bung Karno milik seluruh orang Indonesia. Tidak boleh dimonopoli oleh satu golongan manapun. Jadi sangatlah wajar jika PKB sebagai partai nasionalis turut serta merayakan kelahiran Bung Karno.

Menurut Ibas, secara serius PKB mengkaji nilai-nilai pemikiran dan perjuangan Bung Karno dan tokoh bangsa lainnya agar terimplementasikan di ruang-ruang politik.

“Saya secara pribadi membuka diri untuk tabbayun, diskusi dan tukar pemikiran demi kemajuan bangsa dan kebangkitan kota Cirebon khususnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris PKB Kota Cirebon, Ide Bagus Arief Setiawan (Ibas) dilaporkan ke polisi karena menyebarkan gambar Presiden pertama RI, Soekarno, yang diedit terlilit kawat. Gambar tersebut disebarkan di grup WhatsApp.

Laporan tersebut dilayangkan DPC Pemuda Demokrat Indonesia, Banteng Trotoar, Projo, dan Sukarnois ke Polres Cirebon Kota.

Kuasa Hukum pelapor, Diky Dikrurahman mengatakan, Ibas dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik sang Proklamator. Perbuatan tersebut dapat menjatuhkan harkat dan martabat.

“Isinya disebarkan gambar yang menjatuhkan harkat dan martabat bapak proklamator kita melalui grup WhatsApp. Nah di mana itulah telah mencederai bapak proklamator, istilahnya marwah yang perlu dijaga karena beliau itu sosok yang memang di atas presiden,” ucapnya, Jumat (9/6).

Diky melanjutkan aksi menyebarkan gambar sosok Proklamator, sangat menyakiti masyarakat. Namun, tidak ada itikad baik dari penyebar untuk meminta maaf.

“Kami di sini selaku masyarakat Indonesia merasa tersakiti dengan adanya gambar-gambar yang memang kurang elok disebar ke dalam grup percakapan WhatsApp. Kami tidak ada upaya mediasi atau apapun. Karena pihak yang bersangkutan pun tidak bisa untuk dihubungi maka kami tidak ada kata maaf,” paparnya.

Pihaknya berharap, kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini. Ia memastikan pelaporan akan berlanjut beberapa hari ke depan oleh kelompok lainnya, yang merasa tidak terima dengan upaya mencederai nama Proklamator.

“Hari ini ada 16 orang dari berbagai kelompok yang membuat lapor di Polres Cirebon Kota. Nanti ada lagi yang akan buat laporan dari kelompok lainnya. Karena ini gerakan massal dari gelombang pertama seterusnya satu minggu ke depan bahkan sampai 1 bulan ke depan kami akan ada pelaporan di tingkat kota, tingkat provinsi sampai di tingkat pusat,” pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved