Bank Riau Kepri (BRK) Syariah buka suara terkait kehebohan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Meranti yang digadaikan Rp 100 miliar.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, mengatakan dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau fisik yang digadaikan. Pinjaman tersebut juga sudah didukung oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, seperti pengeluaran pembiayaan, dan pembangunan infrastruktur," kata Edi Wardana kepada kumparan, Senin (17/4).
Peminjaman tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022, tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah.
"Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, di antaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Edi.
Itu termasuk dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Berdasarkan permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022.
Kemenkeu Mengetahui
"Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Edi.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
"Pemkab Meranti meminjam Rp 100 miliar, di mana pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti baru menggunakan Rp 59,3 miliar," kata Edi.
Kemendagri Juga Mengetahui
Ika Irawan, Pinbag Komunikasi Korporasi dan IR BRK Syariah, mengatakan pembiayaan untuk Pemkab Meranti telah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Meranti.
"Tentunya, pembiayaan Pemkab Meranti, telah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, dan yang pasti dengan melampirkan persetujuan DPRD Kabupaten Meranti, yang telah melewati pembahasan APBD," kata Ika.
"Dan tidak benar juga jika disebutkan yang menjadi agunan pembiayaan adalah gedung Kantor Bupati atau Kantor PUPR, sebab pemerintah daerah dilarang untuk menjadikan agunan, baik pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan pinjaman daerah," ujar Ika.
Asmar Plt Bupati Meranti Menguak Hal Ini
Sebelumnya, Kantor Bupati Meranti digadaikan ke bank Rp 100 miliar. Hal itu terungkap setelah mantan Bupati Meranti M. Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya benar, saya juga baru tahu kantor Bupati Meranti beserta aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, kepada kumparan, Jumat (14/4).
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar, mau dicari ke mana uang sebanyak itu," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dengan total sampai saat ini Rp 12 miliar, dengan sisa Rp 47,2 miliar, yang wajib dibayarkan hingga Desember 2024.