Baru-baru ini, seorang korban robot trading menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan crazy rich, Wahyu Kenzo.
Kasus yang menjerat Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo itu juga menyeret sejumlah nama selebritas.
Beberapa di antaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Ryan D’Masiv, dr Tirta, Judika, H. Faisal, Steven William, hingga Gus Miftah.
Para publik figur itu diduga turut serta menerima dan menikmati hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan crazy rich kenamaan itu.
“Diduga namanya adalah RH, Raffi Ahmad, kemudian ada juga Atta Halilintar, Stevan William, kemudian juga ada Ryan D’Masiv, Judika, dr. Tirta, kemudian ada Faisal dan Gus Miftah,” ujar kuasa hukum korban teresbut, Zainul Arifin, dikutip dari unggahan @pembasmi_kehaluan_real.
“Ada 8 publik figur yang diduga memiliki hubungan dengan Wahyu Kenzo yang juga terlibat menerima uang hasil kejahatan,” lanjutnya.
Zainul Ariffin mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan para selebritas terjadi sejak tahun 2021. Oleh karena itu, mereka harus turut serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia melaporkan sejumlah artis tersebut.
“Dari penelusuran kami, pada tahun 2021 itu banyak publik figur yang diduga menerima hasil dari kejahatan Wahyu Kenzo. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Zainul.
Tak asal menuduh, Zainur Arifin pun membeberkan bukti keterlibatan para selebritas dalam kasus penipuan tersebut. Mereka bekerja sama berbagai lini bisnis Wahyu Kenzo sebagai Brand Ambassador.
Di mana pihaknya menduga bahwa usaha tersebut didirikan dari hasil kejahatan robot trading tersebut. Alhasil, mereka menuntut pihak berwajib untuk menelusuri hal tersebut.