Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak mau banyak komentar usai menjalani pemeriksaan dengan Dewan Pengawas soal laporan pencopotan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
"Jadi pada hari ini pimpinan, saya bersama pak Alex (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron pada Rabu 12 April 2023 di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Ghufron mengkonfirmasi dirinya merupakan salah satu yang menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian Endar. Ia menyebut dirinya bersama beberapa petinggi KPK lain yang memberikan surat tersebut
"Saya bersama Sekjen, Biro Hukum. Forum itu adalah forum pemberitahuan (pencopotan Endar)," ujar dia.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Ghufron meminta menanyakan langsung kepada Dewas KPK. Ia pun enggan menjawab soal kabar dirinya sempat menentang pengembalian Endar ke Polri.
"Mengenai pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas, lebih baik nanti Dewas saja yang lebih berkepentingan," ujarnya.
Ghufron menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu setengah jam. Ia terlihat keluar gedung pada sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, Dewas menyebut akan memeriksa Pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan laporan dugaan pelanggaran dari pencopotan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan. Sebelum memeriksa pimpinan, Dewas pernah memeriksa Sekjen KPK beberapa hari lalu.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin menyebut pihaknya akan memulai pemeriksaan terhadap laporan mengenai pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. "Kan saya bilang tadi satu-satu dan dimulai dari pemberhentian itu," kata Syamsuddin Haris, Selasa 11 April 2023 kemarin.
Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas soal pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan. Ia menilai pemberhentian tersebut menyalahi regulasi yang berlaku.
Meski begitu, KPK bersikukuh bahwa pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai aturan. Meski begitu, KPK mengklaim akan menanti proses persidangan di Dewas KPK.