Pinjaman Pemkab Meranti kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah oleh Bupati Muhammad Adil ternyata sudah diketahui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan. Ia menjelaskan pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menurut Ridwan pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
"Begitu juga mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit," ucapnya sebagaimana dikutip Natuna Today dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 15 April 2023.
Ridwan menuturkan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar.
Namun, menurut Ridwa bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.
Dia mengungkapkan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.
"Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar," tambahnya.
Bahkan, kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023. Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. ***