Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbongkar Percakapan Johnny G. Plate Minta Setoran Rp 500 Juta dari Kasus Korupsi BTS BAKTI




Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo (BAKTI Kominfo).

Cara Plate meminta setoran Rp 500 juta ini tercantum dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI), dikutip dari Suara.com, Jumat (31/3/2023).

Dokumen itu berisi pengakuan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Achmad Anang Latif tentang permintaan setoran Rp 500 juta per bulan dari Menteri Plate.

Anang menyatakan kalau Plate meminta setoran itu saat mereka bertemu di Ruang Menteri di Lantai 7 Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pertemuan itu ditengarai terjadi pada Januari sampai Februari 2021.

Di sana Plate menanyakan kepada Anang apakah dirinya sudah menerima permintaan Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate.

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Plate.

"Soal apa?" jawab Anang.

"Soal dana operasional tim pendukung menteri, sekitar 500 juta setiap bulan, untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Plate sesuai pengakuan Anang.

Setelahnya Anang bertemu Happy untuk meminta waktu demi memenuhi permintaan dana Rp 500 juta.

Beberapa hari kemudian Anang yang sedang berkunjung ke kantor Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) bertemu dengan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Di tempat itulah Anang meminta bantuan Irwan untuk menyediakan dana Rp 500 juta sebagaimana yang diamanatkan Plate.

Irwan sebenarnya sempat kaget atas permintaan itu. Dia pun juga tidak menolak maupun menyetujui.

Selepas itu Anang kembali bertemu dengan Happy. Ia meminta kontak terkait siapa yang akan menerima uang Rp 500 juta itu.

Happy kemudian memberikan kontak bernama Yunita.

Di pertemuan kedua, Anang kemudian memberikan kontak Yunita kepada Irwan. Lalu di Februari 2021 Anang kembali bertemu dengan Plate, di mana Menkominfo mempertanyakan kelanjutan dari dana Rp 500 juta.

"Ini penting buat anak-anak kerja," ucap Anang saat menirukan pernyataan Plate.

Sejak pertemuan terakhir itu, Menkominfo tak lagi menanyakan soal setoran operasional tersebut.

Suara.com, bersama sejumlah media daring yang tergabung dalam KJI, sudah berusaha mengonfirmasi dugaan aliran dana Rp 500 juta tersebut melalui surat.

Namun, surat yang ditujukan kepada Johnny G Plate Plate, Happy Endah Palupy, hingga Kepala Biro Humas Kominfo Rhina Anita Ernita Martono, tak berbalas.

Padahal, Senin 6 Maret 2023, Suara.com mendapat pemberitahuan dari Kominfo melalui pesan WhatsApp bahwa mereka sudah menerima surat permintaan konfirmasi itu dan teragendakan dengan nomor 557.

Tim KJI kemudian sempat bertemu Rhina serta Usman Kansong—Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo—di sela-sela acara konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat 24 Maret.

Baik Usman maupun Rhina mengakui tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang yang disebut ‘dana operasional’ tersebut.

"Mohon maaf, Kominfo belum bisa memberikan keterangan," ujar Rhina.

Sabtu 25 Maret akhir pekan lalu, tim KJI meminta keterangan dari Kresna Hutahuruk, kuasa hukum Anang Achmad Latif. Kresna hanya mengatakan proses penyelidikan terhadap kliennya serta pihak-pihak terkait perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo itu masih diproses Kejagung.

“Klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” kata Kresna.

Menkominfo Johnny G Plate sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni 14 Februari dan 15 Maret 2023 dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan terakhir, Plate diperiksa jaksa terkait kedudukannya sebagai pengguna anggaran (PA) perencanaan proyek BTS BAKTI.

Plate diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI, sehingga 100 persen dana bisa dicairkan lebih dulu.

Menteri Kominfo itu juga diperiksa terkait adik kandungnya, Gregorius Aleks Plate, yang disebut menikmati fasilitas pemerintah berkat jabatan abangnya. Aleks diketahui sudah mengembalikan sekitar Rp 543 juta ke pemerintah dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan uang lebih dari setengah miliar rupiah itu dikembalikan karena Aleks mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya.

Seusai memeriksa Plate pada Rabu 15 Maret lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu tujuannya untuk menentukan status hukum Plate.

"Sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP," kata Kuntadi di kantor Kejagung pada Rabu lalu (15/3/2023).

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved