Usulan perpanjangan masa jabatan presiden tak menjadi masalah jika disampaikan oleh masyarakat sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Namun lain cerita jika usulan tersebut disampaikan oleh seseorang yang memiliki jabatan di pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan begawan ekonomi, Rizal Ramli dalam merespons pernyatan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut wacana perpanjangan jabatan presiden tidak melanggar hukum.
Menurut Rizal Ramli, wacana perpanjangan jabatan presiden oleh pejabat negara tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai aspirasi. Sebab pejabat negara memiliki power sebagai pengambil kebijakan.
Soal jabatan presiden, sudah jelas tercantum dalam konstitusi bahwa diperbolehkan maksimal dua kali lima tahun, atau dua periode.
Maka bila usulan perpanjangan jabatan presiden disampaikan pengambil kebijakan, hal itu bisa dikatakan mengingkari konstitusi.
"Kalau pejabat-pejabat negara yang usul perpanjangan jabatan presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi, bahkan berniat melanggar atau makar terhadap konstitusi!" kata Rizal Ramli, Kamis (2/2).