Istri Ferdy Sambi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana.
Majelis hakim meminta Putri berdiri di hadapan hakim sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Awalnya hakim menyatakan tidak ditemukannya alasan pembenaran sehingga harus dipertanggungjawabkan.
"Menimbang bahwa bagaimana telah ternyata meninggalnya korban Yosua dipicu dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo suaminya dengan memanfaatkan kedekatan sebagai istri namun demikian bagaimanapun juga seharusnya ketika mendengar apa yang dikatakan Ferdy Sambo suami terdakwa sebagai Kadiv Propam seharusnya tetap tenang berlaku objektif mencari kebenaran sebelum mengambil keputusan," kata hakim, membacakan amar putusan.
Hakim kemudian meminta Putri berdiri di hadapan hakim.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Masa penangkapan dan penahanan Putri yang telah dijalani Putri dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang butki dikembalikan ke jaksa untuk digunakan pada perkara lain.
Sumber Berita / Artikel Asli: detik