Mahfud MD berkomentar melalui akun @mohmahfudmd di Twitter, beberapa saat lalu, Senin (13/2).
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," demikian kalimat pertama pada twit Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) nyaris sempurna. Sebaliknya, Mahfud menyebut para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.
Pujian lantas dilontarkan Mahfud MD untuk hakim Wahyu Iman Santoso dkk yang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," lanjut Prof Mahfud MD.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menilai Ferdy Sambo layak divonis mati dalam kasus yang menyita perhatian luas dari masyarakat itu.
"Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata pengacara keluarga Brigadir J itu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo tidak terikat dengan tuntutan jaksa yang menuntut suami Putri Candrawathi dengan pidana penjara seumur hidup.
"Ini namanya ultra petita yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan, tetapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," ujar Kamaruddin.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
"…menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.