Hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo pada anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Vonis mati Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara tersebut di PN Jaksel, Senin (13/2).
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Bigadir J.
Hakim Wahyu juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Yosua.
"Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," ucap hakim.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya. "Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.