Vonis Ferdy Sambo atas kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui sedang berlangsung pada hari ini Senin 13 Februari 2023.
Bukan hanya Ferdy Sambo, di hari yang sama Putri Candrawathi pun akan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Dalam hal ini Ferdy Sambo diketahui dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Dari tuntutan yang diberikan oleh JPU, para terdakwa pun melakukan sidang pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan.
Namun pledoi atau nota pembelaan dari seluruh terdakwa kasus pembunuhan Birgadir J ditolak oleh JPU.
Dalam persidangan vonis Ferdy Sambo diketahui keluarga dari Brigadir Yosua datang.
Salah satu poin yang diberikan hakim menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan dengan pemeriksaan saksi, Ferdy Sambo terbukti merencenakan pembunuhan dengan tujuan kematian dari Yosua.
"Menurut pendapat majelis hakim bila menyermati dari fakta persidangan, terdakwa ketika memberikan niatnya untuk menembak korban kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer tujuan dengan kematian Yosua Hutabarat, memiliki waktu atau mengurungkan niatnya sejak berangkat ke duren tiga atau ketika berjalan santai dari rumah dinas duren tiga......," ujar hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan vonis kepada Ferdy Sambo
"Menimbang dengan unsur rencana tersebut perencanaan sudah ada, menolak pernyataan JPU...," lanjutnya
Atas kematian Yosua JPU sendiri menjerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Beberapa hal yang memberatkan dilakukan kepada ajudan yang sudah bersama 3 tahun, memberikan luka kepada keluarga Yosua, mencoreng institusi polri, menyebabkan anggota polri lainnya terlibat dan berbelit-belit.
"Menjatuh pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Mati," ujar Hakim Wahyu
Diketahui pembacaan vonis Ferdy Sambo ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.