Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, M Reza Pahlevi, menyebut tahun ini akan ada pengadaan 21 kendaraan listrik.
"Tahun ini 21 dulu. Karena anggarannya hampir Rp 800 juta (per unit)," kata Reza saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).
Kendaraan dinas listrik ini diperuntukkan untuk Gubernur, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, Dinas serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas operasional (KDO) yang sudah tidak digunakan lagi selanjutnya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"(Pengadaan kendaraan listrik) Nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga," pungkas Reza Pahlevi.
Presiden Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/walikota.
Sumber Berita / Artikel Asli : rmol