Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terang-terangan menyoroti polemik izin praktik kedokteran. Ia mengaku mendapat banyak laporan sulitnya mengantongi rekomendasi, salah satu dari deretan persyaratan praktik dokter.
Kata Menkes, demi sebuah rekomendasi, beberapa dokter perlu negosiasi hingga di antaranya bahkan ada yang sampai menyetor sejumlah uang.
"Ada beberapa dokter yang merasa tidak nyaman, karena kalau mau dikasih rekomendasi itu harus ada janji sama orangnya, ke atas, yang masuk ke grup, jadi itu ada beberapa profesi dokter spesialis yang sangat cukup konsisten. Saya merasa kurang nyaman Pak, karena kalau saya minta rekomendasi, rekomendasi itu ada kaitannya saya ada setoran tertentu, yang masuk ke atas, nanti didistribusikan ke kelompok organisasi profesi tersebut," sebut Menkes dalam Forum Komunikasi @IDIWilRiau, Minggu (29/1/2023).
Masalah lain ditemukan, jika calon dokter yang berpraktik tidak memiliki relasi dengan 'senior', makin sulit untuk akhirnya mengurus terbitnya izin di kota atau kabupaten tertentu, dibandingkan mereka yang punya kedekatan. Belum lagi, penyalahgunaan kekuasaan.
Menkes mengakui kerap menerima laporan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah yang kesulitan mendapat 'jatah' dokter. Bukan tanpa sebab, beberapa di antara mereka menerima ancaman hingga pemboikotan.
Bak tak mau tersaingi, beberapa dokter di wilayah tertentu menolak penambahan jumlah tenaga kesehatan tanpa alasan yang jelas.
"Ada ancaman bahwa tidak akan memberikan rekomendasi for whatever reason kepala dinas kesehatan dan RSUD merasa butuh, mereka keras-kerasan diancam, diboikot, kalau misalnya tetap memasukkan dokter-dokter sesuai kebutuhan RS di daerahnya," sambung Menkes.
Sayangnya, hal semacam itu seolah tak terungkap ke publik. Menkes menyebut nihil dari mereka yang berani memberikan kesaksian lantaran takut berimbas buruk pada kariernya.
"Memang selalu mereka tutup dengan wanti-wanti, bapak jangan ngomong kemana-mana nama saya siapa, jadi pelaku abusive ini memang melibatkan pengancaman sehingga akan sulit kita kalau cari, seperti kentut, bau, tapi nggak ada yang ngaku," terang dia.
Karenanya, menurut Menkes, perlu ada transformasi atau reformasi dunia medis melalui RUU Kesehatan Omnibus Law, yang hingga kini belum juga tersedia draft resmi. Kerap berseliweran draft RUU Kesehatan yang menunjukkan dipangkasnya pasal UU Profesi, sehingga kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah.
Namun, Menkes meminta seluruh pihak menunggu isi draft RUU Kesehatan yang tengah dibahas di Badan Legislatif. Permintaan itu muncul di tengah riuh penolakan sejumlah organisasi profesi jika rekomendasi izin praktik dari mereka tak lagi berlaku. Mereka khawatir, jika nantinya tidak ada pengawasan, keselamatan nyawa pasien terancam.
Dalam kesempatan serupa, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengaku heran jika benar rekomendasi praktik bakal ditiadakan. Padahal, menurut dia, fungsi rekomendasi sudah jelas menjaga keyakinan seorang tenaga kesehatan atau tenaga medis layak, bisa dipercaya, berkualitas.
"Sehingga masyarakat dan penerima pelayanan terlindungi," kata dia.
"Kita akui ada persoalan penghambatan atau mungkin oknum-oknum tertentu yang tidak melakukannya secara objektif ya tapi lebih ke secara subjektif. Tapi bahkan untuk mengurus hewan saja ini diperlukan rekomendasi organisasi profesi dokter hewan," sambungnya.
Secara aturan, rekomendasi di surat izin praktik juga disebut Benny bukan semata-mata wewenang IDI sepenuhnya. Ada banyak pihak yang terlibat, termasuk pemerintah. Benny menilai selama ini IDI terkesan memiliki porsi penuh atas rilisnya surat izin praktik dokter, yang berbanding terbalik dengan fakta.
"Nah yang ingin saya sampaikan bahwa terkait dengan rekomendasi itu bukan hanya IDI sebagai organisasi profesi tetapi kita lihat KKI juga sifatnya sebagai rekomendasi, kalau ada dokter yang diberikan sanksi disiplin maka konsil masing-masing tenaga kesehatan bisa memberi rekomendasi untuk dicabut STR dan SIP. Kemudian kalau kita lihat lagi di UU Praktik Kedokteran, keputusan MKDKI itu adalah rekomendasi bentuknya, untuk mencabut STR dan SIP," tuturnya.
Saran Menkes
Menkes mengaku setuju dengan perlunya rekomendasi izin praktik, tetapi sistem yang dinilai Budi tidak terstruktur itu rentan memicu penyalahgunaan kekuasaan. Ia ingin ada perubahan dalam penilaian etik dan kompetensi dokter, yang bisa dilihat secara transparan.
"Jadi instead of setiap kali orang minta izin satu persatu harus ada deal dengan orang per orang, saya sebenarnya lebih senang ya sudah, kalau misalnya teman-teman nih di Riau, oke kita kasih wewenang, IDI Riau boleh secara transparan bikin mekanisme orang yang nggak ethical itu seperti apa, ada komite etiknya, kompetensinya, kalau orang tidak masuk tidak lolos, boleh dilakukan meetingnya seminggu sekali, sebulan sekali, tiga bulan sekali lakukan, begitu dia gak lolos, masukin ke blacklist," tutur Menkes.
Daftar blacklist ini yang kemudian menjadi catatan pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak memberikan izin praktik. Lain halnya mereka yang berada di luar daftar itu, Menkes menyebut tidak ada alasan untuk para dokter tersebut akhirnya secara otomatis mengantongi izin praktik.
"Sekali lagi kita setuju harus ada peran dari rekomendasi etik dan kompetensi tapi hindari perilaku abuse of power dengan membuat ini menjadi sistem yg terstruktur, sistem yang terbuka, sistem yang adil, transparan, sehingga dengan demikian pemerintah akan mengikuti rekomendasi dari organisasi profesi, kalau tidak masuk, dia tidak masuk, tapi (kalau masuk) jadinya tidak perlu lagi dapat approval satu per satu yang bisa membuka celah abuse of power tadi," tutup dia.
Sumber Berita /Artikel Asli: detik