Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM akan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
"ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Pengiriman berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.
Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Diketahui hari ini sidang Bharada E akan digelar dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.
Sebelumnya, Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Richard, menurut jaksa, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Kejagung menilai Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum.
Dia menegaskan, pihak yang pertama kali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua adalah keluarga. Itu yang menjadi dasar utama kenapa jaksa menilai Eliezer bukanlah JC.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.