Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino hadir sebagai salah satu pihak terkait dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/1).
Wibi datang didampingi kuasa hukumnya yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem. Dia menegaskan, ketersediaannya hadir sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu ini adalah sebagai bentuk panggilan atau urgensi terhadap suatu kemunduran berdemokrasi.
“Saya hadir di sini untuk bisa memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili,” ujar Wibi Andrino.
Menurut Wibi, hak-hak yang memang harusnya diberikan kepada masyarakat secara luas dalam sistem pemilu saat ini terancam dengan adanya rencana sistem proporsional tertutup.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menyebut pembahasan sistem pemilu sebenarnya sudah selesai dibahas pada 2008 lalu ketika beralih ke proporsional terbuka.
Dirinya mengingatkan ada dua hal yang paling prinsip akan hilang jika sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup, yakni kedaulatan rakyat dan keadilan.
“Bilamana kembali ke dalam sistem proporsional tertutup, dimana hak-hak rakyat, hak-hak konstituen untuk lebih mengenal calon pemimpinnya. Memang partai telah memfasilitasi kita untuk hadir terpilih tetapi ruang itu sudah terbuka lewat proporsional terbuka itu sendiri,” jelas Wibi